Rabu, 14 November 2018

Seperti Apa Perjanjian Dagang Internasional

Proses ratifikasi 7 Perjanjian Dagang Internasional akan segera diselesaikan oleh Pemerintah Indonesia. Ada sejumlah 6 perjanjian dagang ASEAN dan juga satu perjanjian dagang bilateral yang nantinya akan dikeluarkan melalui Perpres atau peraturan presiden. Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyebutkan bahwa dalam proses ratifikasi akan dilakukan dengan cara peraturan presiden dikarenakan proses pengesahan ratifikasi yang ada di DPR (dewan perwakilan rakyat) telah lebih dari 60 hari semenjak diajukan.
Perjanjian Dagang Internasional
Perjanjian Dagang Internasional

Darmin mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan rancangan peraturan presiden tersebut kepada Presiden Joko Widodo. Menurut pihaknya, dalam penandatanganan 7 perjanjian dagang tersebut harus melalui beragam pertimbangan undang - undang perdagangan nasional. Adapun keputusan ratifikasi harus melalui regulasi peraturan presiden karena pengajuan tersebut sudah diserahkan ke dewan perwakilan rakyat semenjak tahun 2015 namun belum ada respon yang memuaskan.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa dalam keputusan penandatanganan peraturan presiden ratifikasi berada pada wewenang Presiden Republik Indonesia Joko WIdodo. Menurut pandangannya, Indonesia akan emngalami ekrugian jika tidak segera melakukan ratifikasi dalam perjanjian perdagangan internasional tersebut nantinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar