Selasa, 11 Desember 2018

Ancaman Siber Pemilu

Ancaman Siber memang menjadi momok yang menakutkan bagi keamanan internet di Indonesia tidak terkecuali keamanan server pemilu yang akan diadakan pada tahun 2019 mendatang. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum telah menyiapkan segala strategi dan langkah untuk menghadapi adanya serangan siber yang mungkin terjadi untuk memanipulasi hasil pungutan suara pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 mendatang.
Ancaman Siber
Ancaman Siber

Selain itu, KPU Komisi pemilihan umum menilai bahwa ancaman serangan siber yang terjadi di Indonesia tidak akan dapat mempengaruhi Pemilu tahun 2019. Hal ini dikarenakan perhitungan suara dalam Kontes demokrasi ini tidak akan dilakukan secara elektronik, sehingga tidak ada celah bagi serangan siber untuk masuk kedalamnya. Merujuk pada perundang - undangan yakni UU Nomor 7 tahun 2017 yang terkait Pemilu menyatakan bahwa perhitungan suara dan penetapoan dalam pemilu harus dilakukan secara manual sehingga sama sekali tidak menggunakan media elektronik dalam menghitung suara.

Viryan Aziz, Komisioner Komisi Pemilihan Umum menerangkan bahwa pemilu tahun 2019 merupakan pemilu yang manual, bukan pemilu yang bersifat elektronik. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar